Kasus penangkapan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Februari 2025, telah menjadi sorotan publik dan mengejutkan banyak pihak. Sebagai seorang aparat kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga ketertiban masyarakat, tindakan yang melibatkan AKBP Fajar telah mencoreng citra institusi kepolisian.
Kasus yang Mengguncang Masyarakat
AKBP Fajar ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri di sebuah hotel di Kupang, NTT, pada 20 Februari 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah muncul dugaan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila terhadap anak-anak di bawah umur. Hasil tes urine yang dilakukan oleh Divpropam menunjukkan bahwa AKBP Fajar positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, dalam proses penyelidikan, ditemukan bahwa AKBP Fajar juga terlibat dalam tindak pidana asusila yang melibatkan tiga anak di bawah umur, yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun.
Yang lebih mengejutkan lagi, AKBP Fajar diduga tidak hanya melakukan pelecehan seksual, tetapi juga merekam aksi kekerasan seksual tersebut dan mengunggahnya ke situs porno di Australia. Kejadian ini sangat mengejutkan, terutama karena pelaku merupakan seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Setelah penangkapan tersebut, Divpropam Polri langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap AKBP Fajar. Polda NTT dan pihak berwenang telah mengungkapkan bahwa hasil tes urine menunjukkan bahwa Fajar memang seorang pengguna narkoba, bukan pengedar. Namun, aspek yang lebih mencolok adalah dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana asusila, yang semakin memperburuk posisinya.
Penyelidikan terkait tindakan asusila ini terus berlanjut. Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk seorang wanita berinisial F yang diduga menjadi perantara dalam kejahatan tersebut. Masyarakat pun menunggu hasil akhir dari proses hukum ini, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan secepatnya.
Tanggapan Masyarakat dan Reaksi Lembaga Perlindungan Anak
Kasus ini memunculkan banyak kecaman dari berbagai lembaga dan organisasi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan AKBP Fajar sebagai pelanggaran yang sangat serius, terutama karena melibatkan anak-anak yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. KPAI juga menyoroti betapa bahayanya eksploitasi anak untuk membuat konten pornografi yang dijual secara daring.
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) juga mengecam keras perbuatan ini dan mendesak agar aparat penegak hukum memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku. Dalam hal ini, Komnas Perempuan menegaskan bahwa undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diterapkan dengan seadil-adilnya.
Keprihatinan Terhadap Institusi Kepolisian
Tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar tidak hanya merusak kehidupan korban dan keluarganya, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian itu sendiri. Seharusnya, seorang anggota kepolisian menjadi contoh dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Namun, kasus ini justru menunjukkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang sangat merusak.
Masyarakat kini memandang serius masalah integritas aparat penegak hukum, khususnya terkait dengan bagaimana anggota kepolisian harus mampu menjaga profesionalisme dan etika dalam setiap tindakan mereka. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa terguncang apabila kasus seperti ini tidak ditangani dengan tepat dan transparan.
Penutup
Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ini mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di dalam tubuh institusi kepolisian. Proses hukum yang transparan dan adil sangat diperlukan untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban dan agar pelaku menerima hukuman yang setimpal. Ke depan, penting bagi masyarakat untuk terus mengawasi dan mendukung upaya-upaya dalam memperbaiki sistem kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang kembali.